Kamis, 18 Juni 2009

KHILAFAH FATIMIYAH DI MESIR (Pembentukan, Kemajuan dan Kemunduran)

Oleh: Abu Muslim

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Loyalitas terhadap Ali bin Abi Thalib adalah isu terpenting bagi komunitas Islam Syi’ah untuk mengembangkan konsep Islamnya melebihi isu hukum dan mistisme. Pada abad ke-VII dan ke-VIII Masehi isu tersebut mengarah kepada gerakan politis dalam bentuk perlawanan kepada Khilafah Umayyah dan Abbasiyah yang direalisasikan dengan upaya keras untuk merebut khilafah.[1] Namun perjuangan mereka yang begitu lama dan berat untuk merebut kekuasaan ternyata belum membuahkan hasil, justru secara politis kaum Muslim Syi’ah mengalami penindasan dari Khilafah Umayyah dan Khilafah Abbasiyah.

Meski Khilafah Abbasiyah mampu berkuasa dalam tempo yang begitu lama, akan tetapi periode keemasannya hanya berlangsung singkat. Puncak kemerosotan kekuasaan khalifah-khalifah Abbasiyah ditandai dengan berdirinya khilafah-khilafah kecil yang melepaskan diri dari kekuasaan politik Khilafah Abbasiyah.[2]

Khilafah-khilafah yang memisahkan diri itu salah satu diantaranya adalah Fatimiyah yang berasal dari golongan Syi’ah sekte Ismailiyah yakni sebuah aliran sekte di Syi’ah yang lahir akibat perselisihan tentang pengganti imam Ja’far al-Shadiq yang hidup antara tahun 700 – 756 M.[3] Fatimiyah hadir sebagai tandingan bagi penguasa Abbasiyah yang berpusat di Baghdad yang tidak mengakui kekhalifaan Fatimiyah sebagai keturunan Rasulullah dari Fatimah. Karena mereka menganggap bahwa merekalah ahlulbait sesungguhnya dari Bani Abbas.

Dalam perkembangannya Khilafah Fatimiyah mampu membangun sistem perpolitikan yang begitu maju dan ilmu pengetahuan yang juga berkembang pesat, namun sebagaimana dinasti kekhilafaan sebelumnya, Khilafah Fatimiyah juga mengalami zaman kemunduran dan kehancuran. Untuk itu kajian lebih mendalam tentang eksistensi Khilafah Fatimiyah layak dibahas untuk menggambarkan bagaimana sesungguhnya konstalasi pemerintahan dan peradaban pada masa Khilafah Bani Fatimiyah.

B. Permasalahan

Dari paparan latar belakang tersebut di atas, maka yang jadi pokok permasalahan di sini adalah: Bagaimana eksistensi Khilafah Fatimiyah di Mesir. Agar kajian ini lebih sistematis maka masalah pokok tersebut akan dirinci ke dalam sub masalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana Proses Pembentukan Khilafah Fatimiyah?
  2. Apa Kemajuan yang dicapai oleh Khilafah Fatimiyah?
  3. Bagaimana pula Proses Kemunduran dan Kehanccuran Khilafah Fatimiyah?


BAB II

PEMBAHASAN

A. Proses Pembentukan Khilafah Fatimiyah

Fatimiyah adalah dinasti syiah yang dipimpin oleh 14 khalifah atau imam di Afrika Utara (297-567 H / 909-1171 M). Dinasti ini dibangun berdasarkan konsep Syi’ah, keturunan Ali bin Abi Thalib dan Fatimah (anak Nabi Muhammad). Kata Fatimiyah dinisbahkan kepada Fatimah, karena pengikutnya mengambil silsilah keturunan dari Fatimah binti Rasulullah. Abbas Mahmud al-Aqqad menyatakan bahwa setiap keturunan Fatimah Az-Zahra’ disebut orang-orang Fatimi. Daulah Fatimiyah yang berarti suatu pemerintahan di bawah pimpinan/kekuasaan orang-orang Fatimi (keturunan Fatimah). Daulah Fatimiyah disebut juga dengan Daulah Ubaydiyah yang dinisbahkan kepada pendiri daulah ini yaitu Abu Muhammad Ubaidillah Al-Mahdi (297-332 H / 909-934 M). orang-orang Fatimiyah disebut juga kaum Alawi yang dihubungkan dengan keturunan Ali bin Abi Thalib. Ubaidillah al-Mahdi sebagai pendiri daulah Fatimi mempunyai silsilah keturunan yang berasal dari Ali bin Abi Thalib seperti halnya sisilah imam-imam Syiah.[4]

Berdirinya Dinasti Fatimiyah bermula dari masa menjelang akhir abad ke-10, bilamana kekuasaan Dinasti Abbasiyah di Baghdad mulai melemah dan daerah kekuasaannya yang luas tidak terkoordinasikan lagi. Kondisi seperti ini telah membuka peluang bagi kemunculan dinasti-dinasti kecil di daerah-daerah, terutama yang gubernur dan sultannya memiliki tentara sendiri. Kondisi Abbasiyah ini juga telah menyulut timbulnya pemberontakan dari kelompok-kelompok yang selama ini merasa tertindas serta mebuka kesempatan bagi kelompok Syiah, Khawarij dan kaum Mawali untuk melakukan kegiatan politik.[5]

Munculnya gerakan fatimiyah, yang di Afrika Utara mencapai kekuasaannya di bawah pimpinan Ubaidillah al-Mahdi, berakar pada sekte syiah ismailiyah yang doktrin-doktrinnya berdimensi politik, agama, filsafat dan sosial dan para pengikutnya mengharapkan kamunculan al-Mahdi. Mereka mengaku sebagai keturunan Nabi saw melalui Ali dan Fatimah melalui garis Isma’il, putra Ja’far as-Sadiq. Namun musuh-musuh mereka manolak bahwa asal-usul mereka tersebut adalah dari Ali, menuduh mereka panipu dan sesuai dengan kebiasaan Arab kuno untuk memberi asal-usul Yahudi pada orang-orang yang mereka benci; Ubaidillah dituduh sebagai keturunan Yahudi. Sampai sekarang pun asal-usul mereka tersebut masih belum diketahui kepastiannya.

Di Afrika Utara, kelompok Syiah Ismailiah mengkonsolidasikan gerakannya, dan pada tahun 909 Ubaidillah al-Mahdi memproklamirkan berdirinya Khalifah Fatimiyah yang terlepas dari kekuasaan Abbasiyah. Ia mulai memperkuat dan mangkonsolidasikan khilafahnya di Tunisia dengan bantuan Abdullah asy-syi’i, seorang dai Ismailiyah yang sangat berperan dalam mendirikan Daulah Fatimiyah di Tunis. Waktu itu muncul juga perlawanan-perlawanan terhadap khilafah ini dari kelompok-kelompok pendukung Abbasiyah, kelompok yang berafiliasi ke Dinasti Umayyah di Andalusia maupun kelompok Khawarij dan Barbar.

Setelah basis kekuasaan di Tunis kuat, Khilafah Fatimiyah di bawah al-Mu’izz (Khalifah keempat) dengan panglimanya Jauhar al-Katib as-Siqilli dapat menguasai Mesir pada tahun 969. Ia mendirikan kota baru yang disebut al-Qahirah (Kairo) yang berarti kota kemenangan dan kemudian menjadi ibukota Khilafah Fatimiah pada masa-masa selanjutnya.[6]

Mesir memasuki era baru di bawah pemerintahan Fatimiyah, Khalifah dengan gelar Mu’iz sistem pemerintahan dibenahi dengan membagi-bagi wilayah propinsi menjadi sebuah distrik dan mempercayakannya kepada pejabat-pejabat yang cakap, ia juga menertibkan bidang kemiliteran, industri dan perdagangan mengalami kemajuan pesat dan melakukan gerakan pembaharuan.

Dinasti Fatimiyah merupakan Khilafah beraliran syi’ah yang berkuasa di Mesir tahun 297/909 M sampai 567/1171 M selama kurang lebih 262 tahun. Para penguasa yang pernah berkuasa adalah:

1. Abu Muhammad Abdullah (Ubaydillah) al-Mahdi bi'llah (909-934).

2. Abu l-Qasim Muhammad al-Qa'im bi-Amr Allah bin al-Mahdi Ubaidillah (934-946).

3. Abu Zahir Isma'il al-Mansur bi-llah (946-953).

4. Abu Tamim Ma'add al-Mu'izz li-Dinillah (953-975).

5. Abu Mansur Nizar al-'Aziz bi-llah (975-996).

6. Abu 'Ali al-Mansur al-Hakim bi-Amrullah (996-1021).

7. Abu'l-Hasan 'Ali al-Tahir li-I'zaz Dinillah (1021-1036).

8. Abu Tamim Ma'add al-Mustanzir bi-llah (1036-1094)

9. al-Musta'li bi-llah (1094-1101).

10. al-Amir bi-Ahkamullah (1101-1130).

11. 'Abd al-Majid al-Zafir (1130-1149).

12. al-Zafir (1149-1154).

13. al-Fa'iz (1154-1160).

14. al-'Adid (1160-1171).

B. Kemajuan yang Dicapai oleh Khilafah Fatimiyah

Dinasti Fatimiyah mencapai puncaknya pada periode Mesir, terutama pada masa kepemimpinan al-Mu’izz, al-Aziz dan al-Hakim. Puncaknya adalah masa al-Aziz. Mesir senantiasa berada dalam kedamaian dan kemakmuran rakyatnya karena keadilan dan kemurahhatian sang khalifah. Nama sang khalifah selalu disebutkan dalam khutbah-khutbah Jumat di sepanjang wilayah kekuasaannya yang membentang dari Atlantik hingga Laut Merah. Al Aziz adalah khalifah kelima yang berkuasa di dinasti Fatimiyah dan merupakan khalifah pertama di Mesir.[7]

Pada masa ini terjadi perluasan wilayah dan pembangunan dalam kerajaan dan wilayah kerajaan, istananya bisa menampung 30.000 tamu, masjidnya sangat megah, perhubungan sangat lancar, dan keamanan terjamin. Perekonomian dibangun, baik dari sektor pertanian, perdagangan maupun industri sesuai dengan perkembangan teknologi pada waktu itu.

Sumbangan dinasti Fatimiyah terhadap peradaban Islam sangat besar, baik dalam sistem pemerintahan, kebudayaan, politik maupun dalam bidang ilmu pengetahuan, kemajuan yang terlihat antara lain:

Di Bidang Pemerintahan, Fatimiyah berhasil mendirikan sebuah Negara yang sangat luas dan peradaban yang berlainan yang jarang disaksikan di Timur. Hal ini sangat menarik perhatian karena sistem administrasinya yang sangat baik sekali, aktifitas artistiknya, luasnya toleransi religiusnya, efesiensi angkatan perang dan angkatan lautnya, kejujuran pengadilan-pengadilannya, dan terutama perlindungan terhadap ilmu pengetahuan dan kebudayaan.[8]

Di Bidang Kebudayaan, dinasti ini juga mencapai kemajuan pesat, terutama setelah didirikannya Masjid al-Azhar yang sekarang dikenal dengan Jami’at al-Azhar (universitas al-Azhar), yang berfungsi sebagai pusat pengkajian Islam dan pusat pengembangan ilmu pengetahuan. Bahkan selanjutnya Masjid al-Azhar ini telah dimanfaatkan dengan baik oleh kelompok Syiah maupun Sunni.

Di Bidang Politik, dilakukan oleh Khilafah Fatimiyah dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan yang bersifat politis yang dikeluarkan oleh khalifah, di antaranya:

1. Pemindahan pusat pemerintahan dari Qairawan (Tunisia) ke Kairo (Mesir) adalah merupakan langkah strategis. Mesir akan dijadikan sebagai pusat koordinasi dengan berbagai Negara yang tunduk padanya, karena lebih dekat dengan dunia Islam bagian Timur, sedangkan Qairawan jauh di sebelah utara Benua Afrika.[9]

2. Perluasan wilayah. Pada masa khalifah al-Azis telah menguasai daerah yang meliputi negeri Arab sebelah timur sampai Laut Atlantik sebelah barat dan Asia kecil sebelah utara sampai Naubah sebelah selatan.[10]

3. Pembentukan Wazir Tanfiz yang bertanggung jawab mengenai pembagian kekuasaan pusat dan daerah.

Namun Fatimiyah kurang berhasil di bidang politik dalam dan luar negeri, terutama ketika menghadapi kelompok nasrani dan sunni yang sudah lebih dahulu mapan daripada Mesir.

Di Bidang Keilmuan dan Kesusastraan. Ilmuwan yang paling terkenal pada masa Fatimiyah adalah Yakub Ibnu Killis yang berhasil membangun akademi keilmuan dan melahirkan ahli fisika bernama al-Tamimi dan juga seorang ahli sejarah yaitu Muhammad ibnu Yusuf al-Kindi dan seorang ahli sastra yang muncul pada masa Fatimiyah adalah al-AAzis yang berhasil membangun masjid al-Azhar.[11]

Kemajuan yang paling fundamental di bidang keilmuan adalah didirikannya lembaga keilmuan yang bernama Darul Hikam, serta pengembangan ilmu astronomi oleh ahli ibnu Yunus dan Ali al-Hasan dan Ibnu Hayam karyanya tentang tematik, astronomi, filsafat fan kedokteran telah dihasilkan pada masa al-Mansur terdapat perpustakaan yang di dalamnya berisi 200.000 buku dan 2400 illumited al-Qur’an.

Di Bidang Ekonomi dan Sosial, Mesir mengalami kemakmuran ekonomi yang mengungguli daerah-daerah lainnya dan hubungan dagang dengan dunia non muslim dibina dengan baik, serta di masa ini pula banyak dihasilkan produk islam yang terbaik. Dikisahkan pada suatu Festifal, khalifah sangat cerah dan berpakaian indah, istana khalifah dihuni 30.000 orang terdiri 1200 pelayan dan pengawal, juga masjid dan perguruan tinggi, rumah sakit dan pemondokan khalifah yang berukuran sangat besar menghiasi kota Kairo baru, pemandian umum yang dibangun dengan baik, pasar yang mempunyai 20.000 toko luar biasa besarnya dan dipenuhi berbagai produk dari seluruh dunia.[12]

Kemakmuran Mesir ini terjadi pada masa pemerintahan al-Azis yang memiliki sifat dermawan dan tidak membedakan antara syi’ah dan sunni, Kristen dan agama lainnya, sehingga banyak dai sunni yang belajar ke al-Azhar. Walaupun dinasti ini bersungguh-sungguh dalam mensyi’ahkan orang Mesir tapi tidak ada pemaksaan, inilah salah satu bentuk kebijakan yang diambil oleh khalifah Fatimiyah yang imbasnya sangat besar terhadap kemakmuran dan kehidupan sosial masyarakat Mesir.

Dari pemaparan tersebut di atas dapatlah kiranya ditarik benang merah dari kemajuan yang dicapai Dinasti Fatimiyah antara lain karena:

a. Pemimpinnya Bijaksana

b. Militernya kuat.

c. Administrasi pemerintahannya baik.

d. Ilmu pengetahuan berkembang dan ekonomi stabil.

e. Kehidupan bermasyarakat tentram dan damai.

C. Masa Kemunduran dan Kehancuran Khilafah Fatimiyah

Kemunduran Khilafah Fatimiyah dengan cepat terjadi setelah berakhirnya masa pemerintahan al-Aziz. Keruntuhan itu diawali dengan munculnya kebijakan untuk mengimpor tentara-tentara dari Turki dan Negro sebagaimana yang dilakukan Dinasti Abbasiyah. Ketidakpatuhan dan perselisihan yang terjadi diantara mereka, serta pertikaian dengan pasukan dari suku barber menjadi salah satu sebab utama keruntuhan Dinasti ini.

Khalifah al-Azis meninggal pada tahun 386 H / 996 M lalu digantikan oleh putranya Abu Ali Manshur al-Hakim yang baru berusia 11 tahun. Pemerintahannya ditandai dengan tindakan-tindakan kejam yang menakutkan. Ia membunuh bebrapa orang wazirnya, menghancurkan beberapa gereja Kristen, termasuk di dalamnya kuburan suci umat Kristen (1009). Dia memaksa umat Kristen dan Yahudi untuk memakai jubah hitam, dan mereka hanya dibolehkan menunggangi kedelai; setiap orang Kristen diharuskan menunjukkan salib yang dikalungkan di leher ketika mandi, sedangkan orang Yahudi diharuskan memasang semacam tenggala berlonceng.[13]

Al-Hakim adalah khalifah ketiga dalam Islam, setelah al-Mutawakkil dan Umar II yang menetapkan aturan-aturan ketat kepada kalangan nonmuslim. Jika tidak, tentu saja keuasaan Fatimiyah akan sangat nyaman bagi kalangan dzimmi. Maklumat untuk menghancurkan kuburan suci ditandatangani oleh sekretarisnya yang beragama Kristen, Ibnu Abdun, dan tindakan itu merupakan sebab utama terjadinya perang salib.[14]

Pamor Dinasti Fatimiah semakin menurun karena banyaknya khalifah yang diangkat pada usia masih sangat belia, sehingga di samping mereka hanya menjadi boneka para wazir juga timbul konflik kepentingan di kalangan militer antara unsur Barbar, Turki, Bani Hamdan dan Sudan. Terlebih lagi, para penguasa itu selalu tenggelam dalam kehidupan yang mewah dan adanya pemaksaan ideology Syiah pada rakyat yang mayoritas Sunni.

Dalam kondisi khilafah yang sedang lemah, konflik kepentingan yang berkepanjangan di antara pejabat dan militer dan ketidakpuasan rakyat atas kebijakan pemerintah, muncul bayang-bayang serbuan tentara Salib. Merasa tidak sanggup menghadapi tentara Salib. Khalifah az-Zafir melalui wazirnya Ibnu Salar minta bantuan kepada Nuruddin az-Zanki, penguasa Suriah di bawah kekuasaan Baghdad. Nuruddin az-Zanki mengirim pasukannya ke Mesir di bawah panglima Syirkuh dan Salahuddin Yusuf bin al-Ayyubi yang kemudian berhasil membendung invasi tentara Salib ke Mesir.

Dalam perkembangan selanjutnya, dalam tubuh Dinasti Fatimiah masih juga terjadi persaingan memperebutkan wazir. Dalam persaingan itu, bahkan ada yang mengundang kembali tentara Perancis (Salib) untuk dijadikan backing. Maka pada tahun 1167 pasukan Nuruddin az-Zanki kembali memasuki Mesir di bawah pimpinan Syirkuh dan Salahuddin. Kedatangan mereka kali ini tidak hanya untuk membantu melawan kaum Salib tetapi juga untuk menguasai Mesir. Daripada Mesir dikuasai oleh tentara Salib lebih baik mereka sendiri yang menguasaninya. Apalagi perdana menteri Mesir pada waktu itu, Syawar, telah melakukan penghianatan. Akhirnya mereka berhasil mengalahkan tentara Salib sekaligus juga menguasai Mesir.

Semenjak itu kedudukan Salahuddin di Mesir semakin mantap. Ia mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang mayoritas Sunni. Kesempatan ini, juga bertepatan dengan sakitnya al-Adid, oleh Nuruddin dipergunakan untuk menghidupkan kembali Khalifah Abbasiyah di Mesir. Maka pada tahun 1171 berakhirlah riwayat Dinasti Fatimiah di Mesir yang telah bertahan selama 262 tahun.


BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

  1. Daulah Fatimiyah yang berarti suatu pemerintahan di bawah pimpinan/kekuasaan orang-orang Fatimi (keturunan Fatimah). karena pengikutnya mengambil silsilah keturunan dari Fatimah binti Rasulullah.
  2. Kemajuan yang terlihat pada masa Khilafah Fatimiyah antara lain dipertegas dengan beberapa faktor antara lain:

a. Pemimpinnya Bijaksana

b. Militernya kuat.

c. Administrasi pemerintahannya baik.

d. Ilmu pengetahuan berkembang dan ekonomi stabil.

e. Kehidupan bermasyarakat tentram dan damai

  1. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kemunduran Khilafah fatimiyah, antara lain adalah:
    1. Banyaknya khalifah yang diangkat pada usia masih sangat belia.
    2. Konflik kepentingan yang berkepanjangan di antara pejabat dan militer dan ketidakpuasan rakyat atas kebijakan pemerintah.
    3. Terjadinya persaingan memperebutkan wazir.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI. Ensiklopedi Islam di Indonesia (Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Proyek Peningkatan Prasasrana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama / IAIN Jakarta, 1992/1993.

Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam Perpustakaan Nasional: Katalog dalam Terbitan, Ensiklopedi Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.

Esposito, Jhon L. The Oxford Encyclopedia of The Modern Islamic World, vol . 2. New Yorks: Oxford University Press, 1995.

Hassan, Ibrahim Hassan. Al-Khilafah al-Fatimiyah fi al-Magrib wa Mirs wa Suriyah wa bilad al-Arab. Kairo: Lajnah al-Ta’lif wa al-Tarjamah wa al-Nashr, 1958.

___________________. Islamic History and Culture From 632 – 1968 (tt.,tp.) diterjemahkan oleh Djahdan Humam dengan judul Sejarah dan Kebudayaan Islam; 632 – 1968. Yogyakarta: Kota Kembang, 1989.

Hitti, Philip K. History of The Arabs (from the earliest time to the present). New York: Palgrave Macmillan, 2002. Diterjemahkan oleh R. Cecep Lukman Yasin dan Dedi Slamet Riyadi Dengan Judul History of The Arabs (Rujukan Induk dan Paling Otoratif tentang Sejarah Peradaban Islam). Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2005.

Lapidus, Ira M. Sejarah Sosial Umat Islam Bagian Kesatu dan Kedua. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003.

Syalabi, A. Mausu’ah Tarikh al-Islam wa al-Hadharah al-Islam, Juz III. Kairo: al-Nahdlah al-Misriah, 1978.

Thohir, Ajid. Perkembangan Peradaban di Kawasan Dunia Islam (Cet. I; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004.



[1] Ira M. Lapidus, Sejarah Sosial Umat Islam Bagian Kesatu dan Kedua (Cet. III; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003), h. 177.

[2] A. Syalabi, Mausu’ah Tarikh al-Islam wa al-Hadharah al-Islam, Juz III (Cet. VI; Kairo: al-Nahdlah al-Misriah, 1978), h. 20.

[3] Jhon L. Esposito, The Oxford Encyclopedia of The Modern Islamic World, vol . 2 (New Yorks: Oxford University Press, 1995), h. 7.

[4] Departemen Agama RI. Ensiklopedi Islam di Indonesia (Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Proyek Peningkatan Prasasrana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama / IAIN Jakarta , 1992/1993), h. 287-288.

[5] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam Perpustakaan Nasional: Katalog dalam Terbitan, Ensiklopedi Islam (Cet. IV; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997), h. 4.

[6] Ibid., h. 5

[7] Philip K. Hitti. History of The Arabs (from the earliest time to the present) (Cet. X; New York: Palgrave Macmillan, 2002) diterjemahkan oleh R. Cecep Lukman Yasin dan Dedi Slamet Riyadi dengan judul History of The Arabs (Rujukan Induk dan Paling Otoratif tentang Sejarah Peradaban Islam) (Cet. I; Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2005), h. 791.

[8] Hassan Ibrahim Hassan, Islamic History and Culture From 632 – 1968 (tt.,tp.) diterjemahkan oleh Djahdan Humam dengan judul Sejarah dan Kebudayaan Islam; 632 – 1968 (Cet. I; Yogyakarta: Kota Kembang, 1989), h. 285.

[9] A. Syalabi, op. cit., h. 118.

[10] Hassan Ibrahim Hassan. Al-Khilafah al-Fatimiyah fi al-Magrib wa Mirs wa Suriyah wa bilad al-Arab (Kairo: Lajnah al-Ta’lif wa al-Tarjamah wa al-Nashr, 1958), h. 157.

[11] Ajid Thohir, Perkembangan Peradaban di Kawasan Dunia Islam (Cet. I; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004), h. 118.

[12] Ibid.,

[13] Philip K. Hitti. Op. cit., h. 792.

[14] Ibid.,

HADIS DAN SUNNAH (TINJAUAN ONTOLOGIS)

Oleh: Abu Muslim

BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Hadis merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah alquran. Hadis Nabi merupakan penafsiran alquran dalam peraktek atau penerapan ajaran Islam secara faktual dan ideal. Hal ini mengingat bahwa pribadi Nabi saw merupakan perwujudan dari alquran yang ditafsirkan untuk manusia, serta ajaran Islam yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari.

Makna seperti itulah yang dipahami oleh Ummul Mukminin Aisyah r.a. dengan pengetahuannya yang mendalam dan perasaannya yang tajam serta pengalaman hidupnya bersama Rasulullah saw. Pemahamannya itu dituangkan dalam susunan kalimat yang singkat, padat dan cemerlang, sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan kepadanya tentang akhlak Nabi saw: “Akhlak beliau adalah alquran”.[1]

Sunnah merupakan pondasi kedua dalam agama Islam. Ini suatu hal yang sangat penting setelah alquran. Hal ini menandakan suatu syarat dalam adap, kebiasaan, dan patokan dari para Nabi. Hal itu menandakan tingkah laku, cara bertindak, dan perkataannya merupakan suatu keragaman hidup, yang mana hal itu benar-benar dipertimbangkan untuk menjadi sebuah aturan yang harus dijalankan sebagai contoh dan panutan bagi semua umat muslim yang shaleh. Ini dinamakan juga dengan hadis, bagian dari informasi, catatan, cerita dan contoh dari tindakan-tindakan, perkataan dan perbuatan dan aturan-aturan sebagai suatu kepercayaan untuk dijalankan oleh umat muslim.[2]

Secara teoritis, mempelajari hadis seharusnya lebih mudah daripada mempelajari alquran, sebab statusnya merupakan penjelas bagi alquran, akan tetapi dalam praktiknya mempelajari hadis terkadang justru lebih sulit. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, pertama, hadis tersebar dalam berbagai koleksi dengan kualitas yang sangat beragam, sehingga untuk mendapatkannya relative lebih sulit. Kedua, kualitas hadis tidak sepenuhnya sama, sehingga ketika ingin mempelajari dan menggunkan hadis tentunya terlebih dahulu harus melakukan penelitian kualitasnya agar dapat memenuhi standarisasi kehujjahannya.[3]

Kemudian, berawal dari sebuah pertanyaan dasar, “Apakah hadis ini atau hadis itu dapat dijadikan hujjah ataukah tidak?”. Satu kelompok dengan kuat akan mempertahankan pendapatnya, sementara itu kelompok lainnya dengan gigih bersikap serupa. Untuk itu sebelum terlalu jauh memperdebatkan tentang kehujjahan hadis dan atau hal lainnya terlebih dahulu kita harus memahami kerangka ontologis dari hadis dan sunnah sehingga dalam penjabarannya argumentasi kita dapat terukur atau setidaknya memiliki kerangka argumentative yang kuat.

2. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka masalah pokoknya adalah Bagaimana sesungguhnya Tinjauan ontologys dari Hadis dan Sunnah?. Untuk memudahkan pembahasannya maka akan dibahas sub masalah sebagai berikut:

a. Bagaimana Defenisi dari Hadis dan Sunnah?

b. Bagaimana Pandangan Ulama tentang Pengertian tersebut?

c. Bagaimana Pula Perbedaan antara Hadis Qudsi, Hadis Nabi dan Alquran?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Defenisi Hadis dan Sunnah

1. Hadis

Kata hadis secara etimologi berarti komunikasi, kisah, percakapan yang bersifat Religius, sekuler, historis, atau kontemporer. Hadis juga berarti جديد(baru), kata hadis dalam alquran digunakan sebanyak 23 kali.[4] Salah satu contohnya adalah dalam Q.S. Az-Zumar (39): 23, yang berbunyi:

!$# tA¨tR z`|¡ômr& Ï]ƒÏptø:$# $Y6»tGÏ.

Terjemahnya:

Allah Telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran …

Menurut ahli hadis al Hafidh dalam Syarah al Bukhari, adalah:

أ قواله صلى الله عليه وسلم وأفعاله وأحواله.

Artinya:

Segala ucapan Nabi, segala perbuatan beliau, dan semua keadaan beliau.[5]

Sedangkan menurut istilah ahli ushul, hadis adalah “segala perkataan, perbuatan dan taqrir nabi yang bersangkut paut dengan hukum”.[6]

Perbedan-perbedaan pandangan itu lebih disebabkan oleh terbatas dan luasnya objek tinjauan masing-masing, yang tentu saja mengandung kecenderungan pada aliran ilmu yang dialaminya.

Menurut muhadditsin, hadis berarti “apa yang disampaikan dari Nabi saw, meliputi perbuatan, ucapan, persetujuan diam-diam, atau sifat-sifatnya (yakni keadaan fisik beliau)”. Namun, penampilan fisik Nabi saw tidak masuk dalam defenisi yang digunakan ahli hukum (fukaha). Dengan demikian, literatur hadis berarti literatur yang terdiri dari riwayat hidup Nabi saw dan hal-hal yang disetujui beliau. Akan tetapi istilah ini kadang digunakan dalam arti yang luas, meliputi riwayat tentang para sahabat dan tabi’in.[7]

2. Sunnah

Sunah (Arab: sunnah), menurut para leksikograf (ahli perkamusan) bahasa Arab, berarti “cara, jalan, aturan, model, atau pola bertindak, atau mejalani hidup”. Dalam Al-Quran, kata sunnah atau sunan (yang kedua dalam bahasa Arab, jamak dari yang pertama) digunakan sebanyak enam belas kali. Dalam seluruh kasus ini, kata ini digunakan dalam pengertian “aturan, model kehidupan, dan garis perilaku yang baku”.[8]

Pengertian Sunnah secara etimologi adalah jalan yang dijalani atau tradisi yang sudah dibiasakan. Menurut istilah (terminology) Sunnah ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi dalam bentuk ucapan, perbuatan, takris, sifat kejadian fisik, sopan-santun atau sirahnya baik sebelum atau sesudah diangkat menjadi Nabi. Pada umumnya sunnah itu ialah pekerjaan yang utama untuk dikerjakan, namun bila tidak dikerjakan, tidaklah mengakibatkan dosa.[9]

Ahli ushul fiqih menta’rifkaan Sunnah segala yang dinukilkan, dari Nabi saw, baik perkataan maupun perbuatan ataupun takrir yang mempunyai hubungan dengan hukum. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi yang berbunyi: “Sungguh telah saya tinggalkan untukmu dua perkara, tidak sekali-kali kamu sesat, selama kamu berpegang kepadanya, yakni kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya”. [10]

3. Beberapa Istilah yang Berkaitan dengan Hadis dan Sunnah (sinonim)

Khabar menurut bahasa (etimologi) ialah warta berita disampaikan dari seseorang kepada orang lain. Menurut istilah ahli hadis ialah berita dari Nabi, sahabat maupun tabi’in.

Atsar menurut bahasa ialah bekas sesuatu. Menurut istilah pada umumnya para ahli hadis berpendapat bahwa hadis, sunnah, khabar, dan atsar itu muradif, akan tetapi sebagian lagi membedakannya, seperti thantawi menggunakan kata atsar untuk Hadis marfu’ saja. [11]

4. Tinjauan Ontologis Al-Hadis dan As-Sunnah

Sunnah atau Hadis (perkataan dan kebiasaan Nabi Muhammad saw), dalam arti sunnah yang sebenarnya, menunjukkan suatu patokan dari kebiasaan Nabi, sedangkan hadis menunjukkan ucapan Nabi. Tapi keduanya merupakan dasar yang sama dan telah teraplikasi dalam tindakan, perbuatan, dan perkataannya. Hadis telah mecatatat dan menceritakan Sunnah Nabi, sebagai bagian dari sejarah terdapat tiga kebaikan dari Sunnah, itu mungkin perkataan Nabi yang diaplikasikan dalam tingkah lakunya. Dan hal ini telah menjawab semua pertanyaan yang berhubungan dengan sunnah Nabi, sebuah tindakan dan kebiasaan Nabi dalam fi’ilnya, atau kebiasaan-kebiasaan lainnya (taqrir).[12]

Dalam kehidupan sehari-hari, sering dijumpai sekelumit masalah ringan yang sering ditanyakan orang lain kepada kita mengenai sesuatu hal yang tidak dimengertinya. Hingga tidaklah mengherankan kiranya ketika suatu waktu kita akan ditanya: “Apa sih Hadis dan Sunnah itu?”. Untuk menjawabnya tentunya kita harus menyesuaikannya dengan konteks bahasa dan latar belakang si penanya dengan bahasa yang lugas dan mudah dimengerti.

Memahami hadis tidak cukup dengan mengetahui makna hadis secara terminology maupun epistemology yang tata bahasanya telah terukur dengan baik, akan tetapi setidaknya kita memahami makna ontologis dari hadis dan sunnah yang menyangkut nilai-nilai pemahaman kita tentang maksud dari sekelumit tatanan bahasa yang bersumber dari jumhur ulama dan mengejawantahkannya dengan konteks tatanan bahasa kita sendiri. Tentunya dengan tidak mengurangi makna dasar dari Hadis dan Sunnah itu sendiri.

Sehingga untuk dapat memahami makna ontologis Hadis, kita semestinya bisa memahami nilai-nilai dasar yang terkandung dari defenisi jumhur ulama agar kita dapat dengan mudah memberikan pengertian kepada siapa saja yang menanyakan tentang hadis dan sunnah menurut apa yang bisa dimengerti, dipahami agar lebih memudahkan untuk mengamalkannya..

Untuk itu, sebagai pendahuluan kita terlebih dahulu harus melengkapi referensi ilmiah ontologis hadis dengan memaparkan beberapa defenisi mengenai hadis dan sunnah, berikut sinonim-sinonimnya serta bagaimana pandangan para ulama tentang hadis dan sunnah menyangkut subyek obyek dan masanya, dan yang tak kalah pentingnya ketika hendak mengkaji ontologis Hadis dan Sunnah adalah membedakan Hadis Nabi dengan Hadis Qudsi dan Alquran.

B. Perbedaan Pandangan Ulama

Para ulama umumnya berpendapat bahawa hadis dan khabar mempunyai pengertian yang sama, yaitu berita baik yang datang dari Nabi, Sahabat, maupun tabi’in. hadis yang periwayatannya sampai kepada Nabi disebut hadis marfu’, yang samapai kepada sahabat disebut hadis mauquf, dan yang sampai pada tabi’in disebut hadis maqtu’. Semua ini disebut khabar. Namun ada pula yang berpendapat bahwa khabar lebih umum, yakni mencakup segala yang diberitakan baik dari Nabi, sahabat, maupun tabi’in, sedangkan hadis khusus yang diberitakan dari Nabi saja. Seperti halnya ada yang berpendapat bahwa atsar lebih umum daripada khabar. Atsar merupaksn segala hal yang datang dari Nabi dan selainnya, sedangkan khabar hanya yang datang dari Nabi saja. Jumhur ulama berpendapat bahwa khabar, atsar, dan hadis itu tidak ada perbedaannya, semuanya mempunyai pengertian yang sama, seperti pengertian al-Sunnah yang dikemukakan para ahli hadis di atas. [13]

Para ulama berselisihan dalam menta’rifkan Al-hadis dan As Sunnah, adalah disebabkan berlainan jurusan yang mereka lihat dan mereka tinjau. Ulama hadis membahas pribadi rasul sebagai orang yang dijadikan Uswah Hasanah bagi ummat. Umumnya ulama hadis menukilkan segala yang berpautan dengan Nabi, baik mengenai riwayat perjalanannya, mengenai budipekertinya, keutamaannya, keistimewaannya, tutur katanya, perbuatannya dan hal ihwalnya; baik mengujudkan hukum Syar’y atau tidak. Para fuqaha membahas pribadi Nabi sebagai seorang yang seluruh perbuatannya dan seluruh perbuatannya, atau seluruh perkataannya menunjuk kepada sesuatu hukum syar’y. [14]

Mengenai perbedaan pendapat tentang identik dan tidaknya pengertian hadis dan sunnah, sebaiknya kita tidak berlebihan dalam menyikapinya, sebab bagaimanapun sumbernya sama. Sunnah adalah jejak dan langkah Nabi Muhammad saw yang terbentuk melalui tindakan dan ucapannya. Sedangkan hadis adalah berita tentang ucapan, perbuatan, dan hal ikhwal Nabi. [15]


D. Perbedaan Hadis Nabi, Hadis Qudsi dengan Alquran

Qudsi secara bahasa adalah nisbat kepada “Qds” artinya hadis yang dihubungkan kepada zat yang suci yaitu Allah SWT. [16]

Hadis Qudsi ialah Hadis yang dalam matannya ada omongan yang disandarkan kepada Allah juga merupakan sesuatu yang dikabarkan Allah swt kepada Nabi-Nya melalui ilham atau impian yang kemudian Nabi menyampaikannya kepada sahabat dengan ungkapan dan bahasa dari Nabi sendiri.[17]

Hadis qudsi merupakan ragam khusus dari hadis-hadis yang diriwayatkan dari Nabi saw. Yang beliau sandarkan kepada Allah Azza Wa Jalla(Yang Maha Mulia lagi Maha Agung). Akibat adanya penyandaran tersebut, hadis-hadis raga mini memperoleh sifat kekudusan (kesucian) dan karena itu terkadang hadis ini juga dinamai al-Ahadis Al-Ilahiyah dan al-Ahadits Ar-Rabbaniyah. Salah satu dari defenisi tertua adalah apa yang dikemukakan oleh As-Syaddid asy-Syarif al-Jurnani.[18]

Hadis Qudsi biasanya terdapat redaksi-redaksi sebagai cirinya antara lain:

    1. Qala (yaqulu) Allahu.
    2. Firma yarwihi ‘anillahi tabaraka wa ta’ala.
    3. Hadis Qudsi dimulai dengan: “Bersabda Rasulullah saw., berfirman Allah Azza Wa Jalla”, kemudian sang perawi menyebutkan teks hadis.
    4. Firman Allah dalam Hadis Qudsi disampaikan bukan dalam bentuk “Dia berfriman”, seperti dalam hadis qudsi yang diriwayatkan Muslim: “Ketika Allah telah menyelesaikan ciptaan, Dia memutuskan dalam ketetapan-Nya atas diri-Nya, maka keputusan itu ada di sisi-Nya: “Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan amarah-Ku”. Teks terakhitr ini diriwayatkan secara sangat pasti dengan bentuk persona pertama kepada Allah Ta’ala.[19]

1. Perbedaan antara Hadis Qudsi dan Hadis Nabi

Hadis Nabi, berakhir sanadnya kepada Rasul saw., sedang hadis Qudsi berlanjut sanadnya hingga kepada Allah Azza Wa Jalla, dengan demikian ia adalah firman Allah, dan sering kali menggunakan pengganti nama dalam bentuk persona pertama, seperti pada hadis yang mengharamkan penganiayaan:

Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan penganiayaan atas diri-Ku, dan Aku menjadikannya antara kamu pu haram, karena itu janganlah saling menganiaya,…..”

Tetapi itu bukan menafikan bahwa hadis Nabi secara umum adalah wahyu dari Allah SWT., berdasarkan firman-Nya:“Sesungguhnya dia (Muhammad) tidak berucap dari hawa nafsu.”[20]

2. Perbedaan Antara Hadis Qudsi dengan Alquran Al-Karim

Alquran diterima dengan lafadznya yang turun secara teratur dan pasti dari Allah swt melalui perantaraan Malaikat Jibril. Adapun Hadis Qudsi, penerimaannya berdasarkan penyampaian Ahad (perorangan), sehingga pembuktian kebenarannya tunduk kepada kaidah-kaidah pembuktian yang berlaku atas semua hadis-hadis ahad, sehingga ia bersifat shahih, hasan atau dhaif, sesuai dengan ketetapan kaidah-kaidah tersebut. Diantara tanda-tanda yang lebih rinci menurut para ulama adalah bahwa alquran terbagi kepada surah-surah dan ayat-ayat; pembacanya mendapat ganjaran kebaikan atas setiap huruf yang dibacanya; Allah telah berkenan memeliharanya dari perubahan dan pergantian; Alquran tidak diriwayatkan dengan maknanya. Kesemuanya itu tidak berlaku terhadap Hadis Qudsi.[21]

Secara rinci dapat dilihat beberapa perbedaan antara alquran dan hadis qudsi antara lain:[22]

1. Alquran, kata-kata dan maknanya adalah dari Allah Ta’ala, sedangkan hadis qudsi maknanya dari Allah namun kata-katanya dari Nabi saw.

2. Alquran, membacanya adalah ibadah, sedangkan hadis qudsi tidak dijadikan sebagai ibadah.

3. Alquran disyaratkan harus mutawatir, sedangkan hadis qudsi tidak disyaratkan.

4. Tidak sah shalat dengan membaca hadis qudsi.

5. Tidak diharamkan menyentuh dan membaca hadis qudsi bagi orang yang junub dan bagi orang yang nifas.

6. Lafadznya tidak menjadi mukjizat.

7. Tidaklah kafir orang-orang yang menentangnya.


BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

1. Hadis dan Sunnah adalah sumber hukum yang kedua setelah alquran dan merupakan penjelasan yang nyata terhadap ayat-ayat alquran yang masih global serta merupakan keterangan yang nyata bagi keumuman ayatnya.

2. Secara garis besar, Sunnah adalah Model Kehidupan Nabi atau dengan kata lain jejak dan langkah Nabi Muhammad saw yang terbentuk melalui tindakan dan ucapannya. Sedangkan hadis adalah berita tentang ucapan, perbuatan, dan hal ikhwal Nabi (Peristiwa yang disandarkan pada Nabi).

3. Para ulama umumnya berpendapat bahwa Hadis dan Sunnah mempunyai pengertian yang sama, yaitu berita baik yang datang dari Nabi, Sahabat, maupun tabi’in. Adapun perbedaan pandangan mengenai hadis dan Sunnah lebih ditekankan pada cara pandang masing-masing yang mengacu pada latar belakang keilmuan masing-masing.

4. Hadis qudsi itu berbeda dengan alquran, karena alquran diturunkan melalui perantara malaikat Jibril dan terikat dengan lafadz yang diturunkan dari lauhul mahfuz dengan jalan yakin. Kemudian dinukilkan secara mutawatir pada ummat manusia. Sedangkan hadis qudsi ialah sesuatu yang dikabarkan Allah swt kepada Nabi-Nya melalui ilham atau impian yang kemudian Nabi menyampaikannya kepada sahabat dengan ungkapan dan bahasa dari Nabi sendiri.


Pertanyaan Yang Muncul saat Diskusi:

  1. Apakah Periwayatan Hadis Qudsi itu sama dengan Periwayatan Hadis Nabi?
  2. Kenapa harus ada lagi Hadis Qudsi?
  3. Bagaimana perbandingan study hadis secara pistemologi dan aksiologinya?
  4. Persamaan dan perbedaan Hadis dan sunnah?
  5. Bagaimana menyikapi masalah inkaru sunnah?
  6. Dalam sikap dan pola laku yang bagaimana dari Nabi sehingga bisa dikategorikan sebagai hadis nabi?
  7. Apakah semua yang dikatakan oleh nabi bisa dikategorikan ibadah?
  8. Apa Subjek dan Objek dari Hadis?

DAFTAR PUSTAKA

Al-Khatib, Muhammad ‘Ajjaj. Ushulul Al-Hadits, diterjemahkan oleh Drs. H.M. Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq, S.Ag. Ushulul Al-Hadits (Pokok-Pokok Ilmu Hadits). Jakarta: Gaya Media Pratama, 2003.

Ar-Rasikh, Abdul Mannan. Mu’jam Ishthilat Al-Hadist An-Nabawiyah, diterjemahkan oleh Drs. Asmuni dengan judul, Kamus Istilah-Istilah Hadits. Jakarta: PT. Darul Falah, 2006.

Ash-Shiddieqy, Tengku Muhammad Hasbi. Sejarah Pengantar Ilmu Hadis. Jakarta: Bulan Bintang, 1991.

Asmuni, Yusran. Pengantar Studi Al-Qur’an, Al-Hadits, Fiqh, dan Pranata Sosial (Dirasah Islamiyah I. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001.

Azami, Muhammad Mustafa. Studies in Hadith Methodology and Literature, diterjemahkan oleh Meth Kieraha, Memahami Ilmu Hadis: Telaah Metodologi & Literatur Hadis. Jakarta: PT. Lentera Basritama, 2003.

Ibrahim, Ezzeddin. Fourty Hadith Qudsi, diterjemahkan oleh M. Quraish Shihab. 40 Hadits Qudsi Pilihan. Jakarta: Lentera Hati, 2005.

Jumantoro, Totok. Kamus Ilmu Hadis. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2002.

Klein, F.A. The Religion Of Islam. New Delhi India: Cosmo Publications, 1978.

Muhammad Ali, Maulana. The Religion Of Islam. USA: The Ahmadiyya Anjuman, 1990.

Nata, Abuddin. Al-Quran dan Hadits (Dirasah Islamiyah I). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 1998.

Qardhawi, Yusuf. Kaifa Nata’amalu Ma’a As-Sunnah An-Nabawiyyah, diterjemahkan oleh Muhammad Al-Baqir. Bagaimana Memahami Hadis Nabi SAW. Bandung: Karisma, 1993.

Soetari, H. Endang. Ilmu Hadis. Bandung: Amal Bakti Press, 1997.



[1] Dr. Yusuf Qardhawi, Kaifa Nata’amalu Ma’a As-Sunnah An-Nabawiyyah, diterjemahkan Muhammad Al-Baqir, Bagaimana Memahami Hadis Nabi saw (Cet. I; Bandung: Karisma, 1993), h. 17.

[2] F. A. Klein, The Religion Of Islam (Cet. I; New Delhi India: Cosmo Publications, 1978), h. 24.

[3] Dr. Muhammad ‘Ajjaj Al-Khatib, Ushulu Al-Hadits, diterjemahkan Drs. H. M. Qadirun Nur dan Ahmad Musyafiq, S.Ag, Ushul Al-Hadits (Pokok-Pokok Ilmu Hadits)(Cet. III; Jakarta: Gaya Media Pratama, 1998), h. v.

[4] Muhammad Mustafa Azami, MA, Ph.D, Studies in Hadith Methodology and Literature, diterjemahkan Meth Kieraha, Memahami Ilmu Hadis: Telaah Metodologi & Literatur Hadis (Cet. III; Jakarta: PT. Lentera Basritama, 2003), h. 21.

[5] Drs. Totok Jumantoro, Kamus Ilmu Hadis (Cet. II; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2002), h. 56.

[6] Drs. Endang Soetari, M.Si, Ilmu Hadis (Cet. II; Bandung: Amal Bakti Press, 1997), h. 70.

[7] Muhammad Mustafa Azami, op. cit., h. 24.

[8] Ibid., h. 25.

[9] Drs. H.M. Yusran Asmuni, Pengantar Studi Al-quran, Al-hadits, Fiqh dan Pranata Sosial (Dirasah islamiah I) (Cet. II; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), h. 51.

[10] Drs. Totok Jumantoro, op. cit., h. 231.

[11] Drs. H.M. Yusran Asmuni, op. cit., h. 51.

[12] Maulana Muhammad Ali, The Religion Of Islam (Ed. VI; USA: The Ahmadiyya Anjuman, 1990), h. 44.

[13] Drs. Abuddin Nata, M.A., Al-Qur’an dan Hadist (Dirasah Islamiyah I) (Cet. VI., Jakarta: PT. Raja Grafido Persada, 1998), h. 158.

[14] Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah Pengantar Ilmu Hadis (Cet. X; Jakarta: Bulan Bintang, 1991), h. 34.

[15] Drs. H. Endang Soetari AD, M,Si, op. cit., h. 8.

[16] Drs. Totok Jumantoro, op. cit., h. 204.

[17] Ibid., 205

[18] Ezzeddin Ibrahim, Fourty Hadith Qudsi, diterjemahkan M. Quraish Shihab, 40 Hadits Qudsi Pilihan (Cet. II; Jakarta: Lentera Hati, 2005), h. 2.

[19] Ibid., h. 7-8.

[20] Ibid., h. 4-5.

[21] Ibid., h. 5-6.

[22] Drs. Totok Jumantoro, op. cit., h. 205.

selamat datang